Nah Lho, BPK Soroti 13 Aset Pemprov Lampung di Kawasan Kota Baru Terbengkalai

Nah Lho, BPK Soroti 13 Aset Pemprov Lampung di Kawasan Kota Baru Terbengkalai

Kepala Bappeda Lampung Mulyadi Irsan.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung mendapati Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung belum melakukan pengamanan secara memadai atas aset-aset di kawasan Kota Baru.

Terdapat 25 bangunan gedung dengan nilai sebesar Rp 503.601.463.994,13 di area Kota Baru belum dimanfaatkan.

Berdasarkan LHP LKPD Pemprov Lampung tahun 2022 yang ditandatangani penanggung jawab pemeriksa, Yusnadewi pada 6 Mei 2023 lalu, disampaikan pengelolaan Aset Tetap belum dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan.

Pada Neraca per 31 Desember 2022, nilai Aset Tetap disajikan sebesar Rp 11.033.119.802.090,65 atau naik sebesar Rp 480.256.119.589,64 dari Tahun 2021. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan aset menunjukkan beberapa permasalahan.

BACA JUGA:Asumsi KUA Meleset, Pemkab Pesawaran Garap Perubahan APBD 2023

Pemerintah Provinsi Lampung belum melakukan pengamanan secara memadai atas aset-aset pada Kawasan Kotabaru dan terdapat 25 bangunan gedung dengan nilai sebesar Rp 503.601.463.994,13 belum dimanfaatkan.

Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung pada tanggal 20 Mei 2013 menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kotabaru Lampung.

Perda tersebut berisi tentang pemindahan pusat perkantoran/pemerintahan Provinsi Lampung dari wilayah Kota Bandar Lampung ke Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di wilayah Kecamatan Jati Agung. 

Berdasarkan data pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Kawasan Kotabaru tersebut berada di tanah seluas 1.580 hektar.

Di atas tanah tersebut telah dilakukan pembangunan gedung perkantoran sejak tahun 2011.

Selain itu, terdapat pula Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) atau bangunan yang belum selesai dibangun hingga 31 Desember 2022. 

BACA JUGA:Ini Nama 8 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Koperasi Betik Gawi

Total ada 51 gedung atau aset diatas tanah tersebut dengan total nilai aset 503.601.463.994,13.

Berikut, daftar gedung dan bangunan juga yang masih KDP di kawasan Kotabaru, BPKAD sebanyak 1 aset dengan nilai Rp 238,10 juta; Kwartir Daerah Pramuka sebanyak 9 aset dengan nilai Rp 11,38 miliar; RSUD Bandar Negara Husada sebanyak 26 aset dengan nilai Rp 109,11 miliar; Sekretariat Dinas BMBK (KDP) sebanyak 3 aset dengan nilai Rp 129, 12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: