Ini Nama 8 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Koperasi Betik Gawi
Suasana kantor Koperasi Betik Gawi yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung membeber delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Betik Gawi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Moh. Alidori menyatakan delapan tersangka itu adalah JPW, EGA, RPN, ZRN, EPN, dan NSY. "Kemudian ASD dan FZL sudah meninggal," katanya via WhatsApp.
Ditanya soal dana yang digelapkan, Alidori menyatakan masih akan digelar lagi. "Masih dicek lagi karena banyak data yang hilang," ungkapnya.
Para tersangka itu, kata Alidori, masih dalam proses penyelidikan mendalam. "Kita juga koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU)," singkatnya.
BACA JUGA:Maknai Hari Pelanggan Nasional 2O23, BRI Terus Berikan Kualitas Layanan Terbaik
Sebelumnya Dalam kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Betik Gawi, Bandarlampung, Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan delapan orang tersangka.
Hal ini dibenarkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Moh. Alidori.
"Iya, kita sudah gelar perkara. Hasilnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, ini masih kita matangkan," katanya dihubungi via telepon.
Delapan tersangka, kata Alidori, dua orang sudah meninggal dunia. "Kemudian satu orang sakit dan satu orang informasinya bakal calon anggota legislatif," ujarnya.
BACA JUGA:Gantikan Kapekon Mengundurkan Diri, Ini Daftar Penjabat Kepala Pekon di Pringsewu yang Baru Dilantik
Alidori menyatakan, untuk yang sakit masih dikoordinasikan dengan dokter kesehatan.
"Kita perlu koordinasi. Nanti kita disalahkan. Kemudian yang diduga salah satu bakal caleg, kita masih mengecek ke KPU apakah benar," ungkapnya yang belum mau menyebutkan delapan tersangka ini.
Diketahui, kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Betik Gawi Bandarlampung secara resmi dilaporkan pensiunan guru SD se-Bandarlampung, dengan laporan polisi bernomor STTLP/B/1388/XII/2022/SPKT/Polda Lampung, Rabu 14 Desember 2023.
BACA JUGA:Ada 5 Kasus Kebakaran Lahan Sepanjang Musim Kemarau di Mesuji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: