Jelang Relokasi, Pedagang Pasar Pasir Gintung Takut Tak Terdata Dinas Perdagangan, Ternyata Ini Penyebabnya

Jelang Relokasi, Pedagang Pasar Pasir Gintung Takut Tak Terdata Dinas Perdagangan, Ternyata Ini Penyebabnya

Supri, perwakilan Paguyuban pedagang Pasar Pisir Gintung.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Paguyuban pedagang Pasar Pasir Gintung lagi-lagi mengeluhkan persoalan relokasi yang tampaknya segera dilakukan.

Kali ini keresahan mereka tujukan kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

Ya, hal itu diungkapkan salah satu pedagang Pasar Pasir Gitung Supri, Rabu, 6 September 2023.

Dirinya mengaku resah lantaran terdapat pendataan pedagang yang nantinya menempati gedung setelah selesai dibangun.

BACA JUGA:100 Juta Ton Minyak Sawit Bisa Diwujudkan, Menteri Perindustrian Apresiasi Buku Pengusaha Lampung Ini

Di mana, pendataan dilakukan oleh dua pihak: UPT Pasar dan PD Pasar.

"Kita bingung, katanya yang mau pindah harus punya surat dari PD. Padahal Dinas (UPT) sudah sering datang mendata ke sini," kata Supri, perwakilan Paguyuban Pasar Pasir Gintung.

Selain itu, kata dia, pihaknya keberatan bila dalam upaya pemindahan tersebut harus disertai surat dari PD pasar.

"Kalau gak ada surat dari PD nanti kita dicoret dari lapak (pasca terbangun, red) dan nggak bisa dagang lagi. Kan bingung kalau begitu, pedagang di sini kan kadang ada yang dagang terus, ada yang jarang," terangnya.

BACA JUGA:AIPF 2023, Kepala Negara ASEAN Simak Showcase Ekosistem Sustainable and Innovative Financing BRI

Mereka juga keberatan bila harus membuat surat dari PD pasar lantaran harus membayar Rp 120 ribu bahkan beragam, guna pembaharuan setiap tahunnya.

Sampai saat ini, kata Supri, pihaknya telah berusaha menyurati Dinas Perdagangan bahwasannya mereka mempunyai data pedagang sesungguhnya.

"Artinya kita sudah meberitahu kalau inilah pedagang yang bener-bener ada di sini, tapi entah dicatat apa tidak sama mereka. Sedangkan kami puluhan tahun berdagang di sini," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PD Pasar Edi Gulvari menampik tuntutan surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: