Ingat, Sanksi Menanti Penyelenggara Pemilu Nakal

Ingat, Sanksi Menanti Penyelenggara Pemilu Nakal

Keberadaan cukong dalam pilkada Lampung memengaruhi kemenangan calon yang diusung. ILUSTRASI/FOTO FREEPIK--

BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Timur Lantik 2 Anggota Dewan PAW

“Teradu melaporkan kepada Saksi Sri Mulyono telah menyerahkan masing-masing Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk tim pemenangan di 10 (sepuluh) kecamatan, sedangkan sisanya menunggu amunisi,” kata Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, saksi juga mengirimkan uang sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Teradu untuk biaya operasional tim di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kendal.

Dalam melakukan aksinya ini, Teradu melibatkan saudara kembarnya yakni Catur Riris Yudi Prasetyo untuk pemenangan Sri Mulyono dan menerima uang sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

DKPP menilai rangkaian tindakan Teradu, berkomunikasi, dan melakukan pertemuan dengan caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:Lagi, Kebakaran Lahan Kosong Alang-alang di Bandar Lampung, Ini lokasinya dan Dugaan Penyebab Kebakaran

Serta meminta sejumlah uang dengan menjanjikan perolehan sejumlah suara pada Pemilu 2019 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

“Alasan Teradu bahwa telepon seluler dan rekening miliknya sering dipinjam Catur Riris Yudi Prasetyo untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang tidak diketahui Teradu, bertentangan dengan fakta dan bukti percakapan,” lanjut Didik.

Atas fakta tersebut tindakan Teradu telah memicu rusaknya marwah dan martabat penyelenggara Pemilu.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, huruf j, dan huruf l, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Dampak El-Nino, Harga Beras di Lampung Utara Meroket

Indikasi kejadian serupa bisa terjadi di mana saja. Baik itu Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota serta Bacaleg DPD RI. 

Sumber Radar Lampung menjelaskan, ada indikasi kongkalikong antara peserta pileg dengan penyelenggara. 

Di mana, dugaan pengondisian suara dengan iming-iming uang terhadap penyelenggara sudah direncanakan sejak dini. 

Bahkan komunikasi sudah terbangun. Caranya dengan melakukan pertemuan langsung, mengutus delegasi, atau dengan berkomunikasi dengan menggunakan aplikasi mesengger. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: