Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Satlantas Bandar Lampung Masih Lengkapi Berkas Tersangka ORM

Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Satlantas Bandar Lampung Masih Lengkapi Berkas Tersangka ORM

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri. Foto.Dok.Anggi Rhaisa/Radar Lampung--Foto Dok.Anggi Rhaisa/ Radar Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Update, Satlantas Polresta Bandar Lampung masih melengkapi berkas tersangka ORM (tersangka laka lantas) yang menyebabkan tewas bocah perempuan umur 5 tahun.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, menyampaikan bahwa pihaknya, masih melengkapi berkas tersangka ORM untuk dilimpahkan ke kejaksaan. "Masih Belum dilimpahkan, kami masih melengkapi berkas,"ucap Ikhwan.

Kompol Ikhwan Syukri , menyampaikan bahwa hasil penyelidikan unsur kelalaian dari pengendara dalam hal ini tersangka (oknum DPRD Lampung) ORM yang menewaskan bocah lima tahun.

 "Hasil dari penyelidikan unsur kelalaian yang bersangkutan karena tidak melihat pada saat berbelok masuk gang. Sehingga kurang hati hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan,"ucap Ikhwan .

BACA JUGA:Ajang AIPF 2023, Dirut BRI Sunarso Tegaskan Posisi BRI Dukung Perekonomian Indonesia

Kompol Ikhwan, menyampaikan tersangka dipersangkakan dengan pasal 310 ayat 4 KUHP UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

Namun , polisi tidak melakukan penahanan terhadap ORM karena yang bersangkutan dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan .

Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan upaya perdamaian dari kedua belah pihak ? 

"Kami memang sudah menerima surat perdamaian dari keluarga korban. Kemungkinan restoratif justice (RJ) itu ada,"singkatnya.

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Lamtim Gelar Gerakan Pangan Murah

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus anggota DPRD Lampung yang menabrak bocah hingga tewas. 

Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi menjelaskan, penyidik Polresta Bandarlampung sudah mengirimkan SPDP tersebut, dengan tersangka ORM.

"SPDP sudah kita terima dengan tersangka ORM," kata Kajari Bandarlampung, Helmi, Kamis 31 Agustus 2023. 

Dirinya sudah menunjuk tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Rifani dan Firdaus Affandi yang diketahui sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: