Aniaya Pembantu, Oknum PNS dan Ibunya Dituntut Berbeda

Aniaya Pembantu, Oknum PNS dan Ibunya Dituntut Berbeda

Septi Aria dan Suhaida menuju ruang tahanan. Foto Anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung menuntut oknum PNS BPKAD Bandar Lampung Septi Aria (34) warga Perumahan Nusantara Permai, Bandar Lampung. Serta Suhaida (64) warga Jl. Pulau Legundi, Sukabumi, Bandar Lampung seorang pensiunan PNS dengan tuntutan berbeda. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 7 September 2023. Septi Aria oleh jaksa penuntut umum Mohammad Rifani Agustam menuntut Septi Aria dengan penjara selama 10 bulan.

Jaksa menilai perbuatan Septi Aria yang menganiaya dua pembantunya DL (24) dan DN (15) pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa," ungkap jaksa dalam surat tuntutan.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan serta sudah ada perdamaian dengan korban.  

Sedangkan, ibunya Suhaida dituntut lebih rendah dari Septi Aria. Oleh jaksa, Suhaida dituntut tujuh bulan penjara.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suhaida selama tujuh bulan," tuturnya. Usai sidang, keduanya berlalu menuju ruang tahanan. Mereka nampak menunduk ketika awak media mengambil gambar. 

Diketahui, Kedua terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum Mohammad Rifani Agustam dengan pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Serta pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata jaksa. 

Perbuatan bermula ketika kedua korban berinisial DL (24) dan DN (15) bekerja kepada Septi Aria oknum PNS BPKAD Bandarlampung ini untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk mengasuh anaknya dan dan membersihkan rumah sejak Februari 2023. 

Keduanya tinggal di rumah orang tuanya, Suhaida. Sejak bekerja kata jaksa, DL dan DN kerap mendapat perlakuan kasar dan sering dianiaya.

Seperti Suhaida yang menampar pipi korban DL karena dianggap tidak baik dalam mengasuh cucunya. 

"Kemudian saat pekerjaan korban (DL) dalam hal mengerjakan pekerjaan rumah tangga lain, dinilai tidak baik oleh terdakwa (Septi Aria dan Suhaida), terdakwa selalu memarahi dan memukul korban dengan cara menampar pipi, memukul pada bagian kepala, menjambak rambut, serta pemukulan lainnya," ujar jaksa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: