Jumat Keramat, Kejari Bandar Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung
Kajari Bandar Lampung mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kontainer sampah di DLH Bandar Lampung. Foto Anca --
Nantinya, jaksa secepatnya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Terkait dengan satu tersangka yang mangkir memenuhi panggilan penyidik, Helmi mengatakan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan pada pekan depan.
"Kami minta yang bersangkutan agar kooperatif," tandasnya.
Ismet Saleh dan Widiyanto ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Tanggapi Temuan BPK, PLH Kabag Humas RSUD Abdul Moeloek Akhirnya Angkat Bicara
Saat digiring ke mobil tahanan, Ismet Saleh membantah dirinya melakukan korupsi. "Saya nggak korupsi," ujarnya seraya masuk ke mobil tahanan.
Sedangkan pengacara keduanya, Iskandar yang hadir mengatakan pihaknya akan berupaya mengembalikan uang kerugian negara.
"Sudah ada iktikad baik dari klien kami, dan secepatnya akan diupah pengembalian kerugian negara," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: