Jumat Keramat, Kejari Bandar Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung

Jumat Keramat, Kejari Bandar Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung

Kajari Bandar Lampung mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kontainer sampah di DLH Bandar Lampung. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020. 

Keduanya yakni Ismet Saleh mantan Kabid Pengelolaan Sampah DLH Bandar Lampung yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan kontainer sampah. 

Serta tersangka Widiyanto Direktur CV Widya Karya Mandiri. 

Kajari Bandar Lampung Helmi menjelaskan, penyidik menahan keduanya setelah ditetapkan tersangka pada Jumat 8 September 2023.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Kunjungi Kampung Tangguh Bebas Dari Narkoba di Lampung Utara

"Perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2018 dan 2020 penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan dan pada hari ini kami berkesimpulan menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut," kata Kajari Helmi didampingi Kasi Pidsus Hasan Basri dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Miryando Eka Putra. 

Namun satu tersangka berinisial EW yang merupakan kontraktor yang menggarap kontainer sampah tahun 2020 mangkir dari panggilan penyidik. 

Perkara tersebut, kata Helmi, merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta berdasarkan pemeriksaan ahli dari BPKP perwakilan Lampung.

"Rinciannya kerugian tahun 2018 sebesar Rp 231 juta. Kemudian di pengadaan tahun 2020 sebesar Rp 169 juta," paparnya. 

BACA JUGA:BPBD Tinjau Sawah Terdampak Kekeringan di Suoh dan BNS

Dalam perkara tersebut, kata Kajari, penyidik sudah memeriksa 36 saksi dari unsur pegawai DLH Bandar Lampung serta unsur swasta dan ahli.

Modus dugaan korupsi pengadaan sampah kata Kajari yakni spesifikasi tidak sesuai dengan nilai kontrak yang sudah ditetapkan. 

"Ada perbedaan berat kontainer sampah karena plat yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak," paparnya.

Keduanya, kata Kajari, ditahan di Rutan Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. "Kita tahan mereka untuk mempermudah proses penyidikan," ungkap Kajari Helmi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: