Klaim Gaji Pensiunan Tak Perlu Ke Kantor Taspen, Simak Berikut Cara Lengkapnya

Klaim Gaji Pensiunan Tak Perlu Ke Kantor Taspen, Simak Berikut Cara Lengkapnya

Klaim Gaji Pensiunan Tak Perlu Ke Kantor Taspen bisa melalui klaim online pada laman tos.taspen.co.id/klaim . Sumber Foto.Freepik--Sumber Foto.Freepik

RADAR LAMPUNG.CO.ID - Kenaikan Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen rencana akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

Informasi terupdate yang membahagiakan mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk para purna abdi negara itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya 16 Agustus 2023 yang lalu.

Oleh sebab itu agar dapat mencairkan pada tahun depan, bapak dan ibu pensiunan harus menyiapkan berkas bekas yang dibutuhkan sebagai persyaratan menerima kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada tahun 2024.

Beberapa bulan lagi memasuki 2024, kenaikan gaji pensiunan 12 persen dikabarkan akan mulai disalurkan pada Maret 2024 mendatang.

Oleh karena itu, simak dengan baik cara mudah mencairkan kenaikan gaji pensiunan cukup dari rumah tidak perlu harus ke kantor PT. Taspen.

BACA JUGA:Pulau Mahitam Hidden Gemsnya Pesawaran, Tak Kalah Indah dari Bunaken Maupun Wakotobi

Caranya, untuk memanfaatkan pengajuan tak perlu kekantor Taspen bisa melalui klaim online pada laman tos.taspen.co.id/klaim.

Anda langsung diarahkan untuk memilih klaim yang hendak ajukan. Layanan klaim online PT. Taspem ini cukup lengkap mulai klaim diri sendiri, anak kandung, suami atau istri, orang tua hingga ahli waris lainnya.

Tidak hanya, klaim pensiun pertama (SP4A) dan tabungan hari tua, asuransi kematian (Askem) Istri/Suami yang meninggal dunia, pensiun lanjutan (SP3L).

Lalu uang kekurangan pensiun seperti kekurangan tunjangan keluarga, penyesuaian pokok pensiun, kekurangan dapem dan lainnya.

BACA JUGA:Update September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman Dana Rp 200 Juta KUR Bank Mandiri

Ibu dan bapak pensiunan cukup memastikan menyiapkan kelengkapan berkas yang dibutuhkan di samping ibu bapak sebagai persyaratan klaim.

Adapun persyaratan klaim yang harus diketahui oleh pensiunan diantaranya sebagai berikut, antara lain:

1. Formulir permintaan pembayaran (FPP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: