Iklan Bos Aca Header Detail

Subsidi Motor Listrik untuk Masyarakat Umum Belum Bisa Dinikmati, Ternyata Ini Penyebabnya

Subsidi Motor Listrik untuk Masyarakat Umum Belum Bisa Dinikmati, Ternyata Ini Penyebabnya

Subsisi motor listrik hingga kini hanya dapat dinikmati oleh masayarakat dengan empat kriteria dan belum bisa dirasakan oleh masyarakat umum. (Polytron)--

BACA JUGA:Update September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman Dana Rp 200 Juta KUR Bank Mandiri

Padahal, belum lama ini, pemerintah mengganti kriteria penerima subsidi motor listrik menjadi WNI berusia minimal 17 tahun serta memiliki KTP.

Lalu NIK pada KTP berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik baru yang sudah memenuhi persyaratan.

So, bagi kalian di luar 4 kriteria ditentukan yang hendak menikmati subsidi motor listrik hendak bersabar, setidaknya hingga situs Sisapira bisa diakses. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: