Subsidi Motor Listrik untuk Masyarakat Umum Belum Bisa Dinikmati, Ternyata Ini Penyebabnya

Subsidi Motor Listrik untuk Masyarakat Umum Belum Bisa Dinikmati, Ternyata Ini Penyebabnya

Subsisi motor listrik hingga kini hanya dapat dinikmati oleh masayarakat dengan empat kriteria dan belum bisa dirasakan oleh masyarakat umum. (Polytron)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat umum yang hendak membeli motor listrik hingga kini belum bisa menikmati subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.

Terkecuali masuk dalam empat kriteria khusus.

Padahal, subsidi Rp 7 juta untuk setiap masyarakat umum yang hendak melakukan pembelian motor listrik telah lama dicanangkan oleh pemerintah. 

Ya, hingga kini ada satu kendala yang menyebabkan subsidi Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik belum bisa dirasakan masyarakat.

BACA JUGA:LOGIN Link Saldo DANA Kaget Edisi Senin 11 September 2023, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu

Penyebabnya yakni lantaran situs Sisapira sebagai Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, yang disiapkan sebagai platform penyaluran sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah, masih belum bisa digunakan.

Pantauan Radarlampung.co.id, sampai dengan Senin pagi 11 September 2023, situs tersebut belum dapat diakses dengan keterangan 504 Gateway Time-out

Belum ada pengumuman sampai kapan situs Sisapira tidak bisa diakses.

Padahal sudah ada ketentuan baru teruntuk penerima subsidi motor listrik, yaitu cukup menggunakan NIK KTP yang resmi diumumkan per 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:Saatnya Klaim! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 175 Ribu, Cair Ke E-Wallet Hari Ini

Akibatnya, regulasi tersebut hingga kini belum bisa digunakan sevara efektif.

Sampai dengan saat ini, kriteria penerima subsidi motor listrik masih menggunakan acuan peraturan lama.

Di mana untuk diketahui, Sisapira masih memuat empat syarat lama sebagai penerima subsidi motor listrik.

Keempatnya yakni masyarakat yang memiliki KUR, BPUM, penerima BSU, dan penerima subsidi Listrik < 900VA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: