Warga OKI Sumatera Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang di Rawajitu, Ternyata Ini Kasusnya

Warga OKI Sumatera Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang di Rawajitu, Ternyata Ini Kasusnya

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

BACA JUGA:Tahun Ini Tidak Ada Rekrutmen CPNS di Tanggamus, Khusus Penerimaan PPPK

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang juga menangkap seorang petani yang nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya tanpa perlawanan.

Pelaku yakni Rendra Adi Wijaya (30), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 6 September 2023.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. 

BACA JUGA:Top, UMPRI Jadi Rujukan 15 Perguruan Tinggi untuk PMM

Awalnya, aparat kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Petugas Polres Tulang Bawang kemudian melakukan pengintaian. 

Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas lalu melakukan penggerebekan. 

"Dari dalam rumah ditangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan BB berupa narkotika dan pipet (sendok sabu)," kata AKP Aris, Minggu 10 September 2023.

BACA JUGA:Pemprov Anggarkan Bosda Tahun 2023 sebesar Rp10,11 Miliar untuk SMA dan SMK

Alumni Akpol 2013 itu menerangkan, petugas menyita barang bukti (BB) tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, dua bungkus plastik klip kosong, pipet (sendok sabu), dua buah korek api gas, dan tas kecil berwarna cokelat dari pelaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: