Warga OKI Sumatera Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang di Rawajitu, Ternyata Ini Kasusnya

Warga OKI Sumatera Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang di Rawajitu, Ternyata Ini Kasusnya

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) diciduk aparat Polres Tulang Bawang di Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. 

Warga OKI Sumatera Selatan tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yakni Geri (35), warga Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 6 September 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA:Jalani Instruksi Ketum, Perindo Mulai Panaskan Mesin

Alumni Akpol 2013 itu menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada rumah kontrakan di Kampung Gedung Karya Jitu sering dijadikan tempat peredaran narkotika.

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang lalu melakukan pengintaian.

Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan. 

BACA JUGA:Truk Membawa Puluhan Motor Alami Kecelakaan, Begini Kondisi Sopir dan Anak Balita

"Hasilnya ditangkap seorang pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu," kata AKP Aris, Senin 11 September 2023.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, plastik klip kosong, sumbu api, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai, dan dua buah korek api gas.

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: