Ada Temuan BPK Terkait Kelebihan Pembayaran Honorarium, Begini Kata Inspektorat Tulang Bawang

Ada Temuan BPK Terkait Kelebihan Pembayaran Honorarium, Begini Kata Inspektorat Tulang Bawang

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

BACA JUGA:Transformasi BRI, Dorong Pertumbuhan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

Para Kepala OPD terkait memproses kelebihan pembayaran honorarium sebesar Kas Rp 945.023.750 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Daerah.

Serta, para kepala OPD terkait memproses indikasi kerugian daerah atas pembayaran belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp216,352.000 kepada bendahara pengeluaran dan pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kasda.

Terkait pembayaran honorarium, BPK Perwakilan Lampung menemukan pembayaran honorarium sebesar Rp 945.023.750 tidak sesuai ketentuan di Pemkab Tuba.

Pemkab Tuba pada tahun 2022 telah menganggarkan belanja pegawai dan belanja barang dan Jasa masing-masing sebesar Rp 510.441.627.663 dan Rp 458.889.606.368 dengan realisasi masing-masing sebesar Rp 447.600.804.845 atau 87,69 persen dan Rp 408.990.715.061 atau 89,13 persen.

BACA JUGA:Pertama di Lampung, Bawaslu Gelar Deklarasi Netralitas ASN dan Apel Siaga di Tanggamus

Realisasi kedua jenis belanja daerah tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan sebesar Rp 10.195.735.000 serta honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar Rp 19.715.915.000. 

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan serta honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan menunjukkan terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut, pertama, adanya pembayaran honorarium kepada 24 staf pelaksana fungsi pengawasan umum sebesar Rp 409.971.250 tidak sesuai ketentuan.

Kedua, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar Rp 472.307.500 melebihi tarif.

BACA JUGA:Disiplin Dalam Laksanakan Serah Simpan Karya, Dosen DKV Ini Bawa ITERA Press Raih Penghargaan

Ketiga, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan kepada enam pegawai Dinas PMK/K sebesar Rp 62.745.000,00 tidak dapat dibayarkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: