Ini Permasalahan SMK/SMA di Provinsi Lampung

Ini Permasalahan SMK/SMA di Provinsi Lampung

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar-rima mareta/ radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Aktifkan Akun dan Dapatkan Pinjaman Dana Rp15 Juta di Akulaku Paylater, Hitungan Menit Langsung Cair

Belum lagi persoalan sarana prasarana yang belum terpenuhi di satuan pendidikan. Siswa tidak mampu 30 persen dari seluruh siswa.

Banyak kegiatan kesiswaan yang tidak dapat dilaksanakan dan lemahnya kesadaran masyarakat tentang pemahaman pendidikan adalah investasi pendidikan masa depan anak.

Maka diharapkan usai kegiatan ini adanya persamaan persepsi pentingnya pendidikan berkualitas di Provinsi Lampung, baik bagi pemerintah, satuan Pendidikan, maupun bagi masyarakat/orangtua siswa.

Adanya harmonisasi kerja sama yang baik antara pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat/stakeholder dalam penyelenggaraan pendidikan.

BACA JUGA:Mudah Cair, AdaKami Sediakan Dana Pinjol Mulai Rp 15 Juta, Proses Cepat Tanpa Syarat Jaminan

"Disamping pembiayaan pendidikan yang disediakanoleh pemerintah (BOS), perlu adanya pembiayaan pendidikan yang bersumber dari partisipasi masyarakat," katanya.

Ditambahkan Akademisi Universitas Lampung, Budiono, menyebut dalam meningkatkan mutu pendidikan juga diperlukan peran serta masyarakat.

Namun diakuinya faktor-faktor di lapangan saat ini membuat ketakutan tersendiri.

Dia menerangkan bahwa saat ini bukan hanya sekolah swasta saja yang bahkan menjadi sekolah terbaik. Hal ini juga ia rasakan di perguruan tinggi.

BACA JUGA:Terbaru, Upload Resep Masakan di Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini, Bisa Langsung Dapat Rp100 Ribu

"Sebenarnya tanggung jawab pendidikan ini juga menjadi kewajiban masyarakat dalma memberikan kontribusi didunia pendidikan agar berkualitas," katanya.

Budiono menilai sah-sah saja sekolah mengambil sumbangan dari murid.

"Selama pengelolaan bisa dipertanggung jawabkan, pilih komite juga yang sesuai, keterlibatan masyarakat dalam dunia pendidikan sangat penting," tambahnya.

"Saya selaku dosen, orang tua peserta didik, menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam penggalangan komite ini berdasarkan hukum dan tidak mungkin ujug-ujug dan hanya diam," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: