Awas! Ini Sanksi untuk ASN yang Tidak Netral Dalam Pemilu

Awas! Ini Sanksi untuk ASN yang Tidak Netral Dalam Pemilu

Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Mesuji. Foto Ilustrasi--

BACA JUGA: Pertama di Lampung, Bawaslu Gelar Deklarasi Netralitas ASN dan Apel Siaga di Tanggamus

Yakni saat Deklarasi Netralitas ASN dan Apel Siaga dalam rangka kesiapan pelaksanaan pengawasan pemilu tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di lapangan komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus pada Selasa, 12 September 2023. 

Ia meminta ASN tidak menjadi tim sukses maupun pendukung salah satu caleg dan pasangan calon.

Hamid Heriansyah Lubis meminta agar ASN tetap fokus dan memastikan pelayanan publik serta sistem pemerintahan berjalan baik dan lancar.

BACA JUGA: Doa Sholat Dhuha Lengkap Dengan Penyebutan Latin, Arti, dan Tata Cara Pelaksanaan

Diingatkan juga bahwa pegawai kontrak atau non ASN, supaya bisa menunjukkan sikap netral. Sama seperti para ASN.

Sebab mereka juga ikut dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dan bikrokrasi. Artinya, mereka termasuk pegawai pemerintah.

"Saya berharap kepada para ASN di Kabupaten Tanggamus yang berjumlah 5.196 orang, untuk tetap maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegas Hamid Heriansyah Lubis. 

BACA JUGA: Daftar Kapolres dan Kapolsek Jajaran Polda Lampung Hasil Mutasi Polri Terbaru

Adapun isi dari ikrar deklarasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) tersebut meliputi empat poin. 

Yakni menjaga dan tegakkan prinsip netralitas ASN di instansi atau perangkat daerah masing-masing.

Khususnya dalam pelaksanaan fungsi pelayanan public, baik sebelum, selama ataupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Kemudian menghindari konflik kepentingan, dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada sesama ASN ataupun kepada elemen masyarakat.

BACA JUGA: Klik Linknya! Ambil Saldo DANA Gratis Rp 275 Ribu, Cukup Pakai Nomor Hp, Cair Langsung Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: