Kasus Penganiayaan Siswa IPDN oleh Eks Kepala BKD Lampung Dihentikan?

Kasus Penganiayaan Siswa IPDN oleh Eks Kepala BKD Lampung Dihentikan?

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. Foto Dok.Anggi Rhaisa/Radar Lampung--Foto Dok.Anggi Rhaisa/Radar Lampung

RADAR LAMPUNG.CO.ID -  Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyebutkan kasus  eks  mantan kepala bidang kepegawaian Daerah (BKD) Lampung terhadap alumni institut pemerintah dalam negeri (IPDN) tetap berjalan kendati dikabarkan berdamai 

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap alumni IPDN yang terjadi di BKD Lampung pada tanggal 8 Agustus 2023 pada pukul 21.00 wib berakhir damai secara kekeluargaan.

Perdamaian itu dilakukan antara mantan Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD, Deny Rolind Zabara dan ortu dari Ahmad Farhan (Alumni IPDN) bernama Benny M.S.

Menindaklanjuti hal tersebut , Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyampaikan perdamaian itu saat ini hanya terjadi diantara kedua belah pihak keluarga korban dan terlapor.

BACA JUGA:Wabup Lampung Timur Serahkan SK Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting

"Perdamaian itu terjadi antara kedua belah pihak korban dan terlapor,"ucapnya pada Jumat, 15 September 2023.

Dennis mengaku sampai saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan di Polresta Bandar Lampung. "Perdamaian itu terjadi antara kedua belah pihak korban dan terlapor, sampai saat ini proses hukum masih berjalan," ucapnya.

Satreskrim menaikkan kasus penganiayaan di BKD Lampung tahap jadi tahap penyidikan pada Senin, 21 Agustus 2023.

Dimana, penyidik satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam hal ini unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) melakukan serangkaian penyidikan.

BACA JUGA:Rektor Unila Sebut Ada Enam Guru Besar yang Sudah Keluar SK

"Setelah kami sudah meminta keterangan saksi. Kami sudah meminta keterangan saksi semua orang terlibat dan saksi tambahan dan olah tempat kejadian. Sehingga kami sudah mulai melakukan gelar perkara pada Senin, 21 Agustus 2023 dan hasilnya adalah Satreskrim Polresta Bandar Lampung menaikkan penganiayaan di BKD Lampung,"tutup Dennis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: