Mantap! Pendapatan Lampung Barat Pada APBD Perubahan Naik Rp 10 Milyar
Paripurna DPRD Lampung Barat--
BACA JUGA:Butuh Uang untuk Biaya Menikah, 2 Orang Ini Buat Laporan Palsu Dibegal di Lampung Timur
Selanjutnya, belanja Tidak Terduga sebesar Rp2,7 milyar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp169 milyar lebih.
Belanja tersebut mengalami perubahan pada Rancangan Perubahan APBD Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp1,005 triliun lebih atau bertambah sebesar 2,55 persen terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp720 milyar lebih dan belanja modal sebesar Rp113 milyar lebih.
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1,6 milyar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp169 milyar lebih.
"Dengan rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp977 milyar lebih dan Belanja Daerah sebesar Rl1,005 triliun lebih maka dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023 terdapat Anggaran Defisit," sebutnya.
BACA JUGA:Berawal dari Mimpi Larry Page, Simak Kisah Menarik Berdirinya Google yang Kini Mendunia
"Dimana sebelum perubahan defisit sebesar Rp13,7 milyar lebih dan beruba menjadi sebesar Rp28,2 milyar lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp14,5 milyar lebih," bebernya.
Lebih lanjut Nukman mengungkapkan, untuk menutupi defisit tersebut digunakan pembiayaan netto sebesar Rp28,2 milyar lebih yang bersumber dari penerimaan pembiayaan yang semula sebesar Rp33,6 milyar lebih mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp48,1 milyar lebih.
"Penambahan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp14,5 milyar lebih sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 2022," kata dia.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp19,9 milyar lebih yang digunakan untuk penyertaan modal sebesar Rp2 milyar dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp17,9 rupiah lebih tidak mengalami perubahan.
BACA JUGA:Warna Warni DPD RI Lampung, Ajang Kontestasi Milenial Kerabat Pejabat
"Sedangkan untuk belanja daerah, selain melakukan pergeseran dan penataan anggaran juga dilakukan perubahan belanja untuk memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: