Bawaslu Lampung Timur Tertibkan APS yang Langgar Aturan, Ini Titik Lokasinya

Bawaslu Lampung Timur Tertibkan APS yang Langgar Aturan, Ini Titik Lokasinya

Bawaslu Lamtim Tertibkan APS Yang Melanggar Aturan--

SUKADANA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur menggelar penertiban alat peraga sosialisasi (APS), Senin 18 September 2023.

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Cristine Bunga Elora menjelaskan, APS yang ditertibkan adalah yang melanggar aturan baik secara aturan Pemilu maupun Perda teentang keindahan Tata Kota

Untuk tahap awal, penertiban APS dilaksanakan di sepanjang jalan protokol dari kecamatan Pekalongan Sampai dengan Labuhan Ratu.

"Untuk penertiban APS, Bawaslu dibantu Polisi Pamong Praja," jelas Cristine mendampingi Ketua Komisioner Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriah dan Koordinator Divisi SDMO Rizka.

BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap dan Penawaran Harga Terbaik HP Nokia C210 Per September 2023

Menurutnya, penertiban APS merupakan upaya pencegahan yang dilakukan sebelum masa kampanye dimulai.

Sebab, banyak APS yang melanggar aturan seperti mencantumkan nomor urut dan ajakan untuk memilih.

Kemudian, pemasangan APS yang tidak sesuai ketentuan, seperti di tempat tempat ibadah dan pepohonan.

"Untuk APS yang terpasang di titik yang berada di wilayah dalam kami menghimbau kepada para Panwaslu Kecamatan untuk terus berkordinasi dan melakukan penertiban jika yang bersangkutan tetap tidak mau melakukan pemasangan sesuai dengan aturan," lanjutnya.

BACA JUGA:Kepala Dinas PP dan KB Tuba Barat Lampung Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi DAK

Ditambahkan, sesuai aturan tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Selain itu, juga sudah ada surat KPU RI Nomor 765 terkait pasal 71 dilarang memasang APS yang menyerupai APK sebelum masa kampanye, fasilitas pemerintah.

"Penertiban APS akan kami lanjutkan ke wilayah lain di seluruh Lamtim," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: