Kepala Dinas PP dan KB Tuba Barat Lampung Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi DAK

Kepala Dinas PP dan KB Tuba Barat Lampung Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi DAK

Kejari Tuba Barat menahan Kepala PP dan KB Nurmansyah yang diduga terlibat korupsi. --

BACA JUGA: Butuh Modal Usaha Tapi Cuma Punya KTP? Ajukan Pinjaman Lewat GoPay Pinjam, Dapatkan Penawaran Limit Jutaan

Selama pencairan anggaran DAK Non Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nurmansyah di rekening pribadinya.

Bahwa dari sisa di tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban untuk apa.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang lakukan oleh Inspektorat Tuba Barat Nomor : 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 tanggal 31 Agustus 2023 ditemukan kerugian keuangan negara Rp 1.187.452.669.

Perbuatan tersebut salah satunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan pasal 7 ayat 1.

BACA JUGA: Begini Contoh Terbaru Format Surat Lamaran CPNS 2023

Disebutkan bahwa pejabat pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan admnistrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. 

Penahanan terhadap tersangka Nurman yang diduga melanggar primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Pasal yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana pasal 21 Ayat 4 Huruf a KUHAP,” ujarnya.

Di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.

BACA JUGA: 5 Tips Agar Pengajuan KUR BCA Disetujui, Daftar Online Dapat Rp 75 Juta Dengan Angsuran Rp 1,7 Jutaan 

Sementara itu Nurmansyah, mengatakan bahwa ia akan melakukan perlawanan atas kezaliman yang diterimanya. 

Pemakaian rompi merah dan borgol itu hanya semata-mata memenuhi ketentuan. 

Karenanya ia akan memberikan perlawanan atas masalah tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: