Hukum Mewarnai Rambut, Haram atau Tidak?
Mewarnai rambut diperbolehkan dalam Islam. Selama itu tidak menggunakan warna hitam. ILUSTRASI/FOTO TANGKAPAN LAYAR PEXELS--
BACA JUGA: Diperankan Park Hae Jin, Ini Sinopsis Drama Korea The Killing Vote
Namun ada juga qil yang menyebut bahwa menyemir rambut dengan warna hitam, hukumnya menjadi makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).
Lalu pendapat dari beberapa sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa akan lebih baik jika tidak dilakukan.
Pendapat tersebut diprakarsai oleh Imam al-Qadhi yang mengatakan bahwa tidak mewarnai rambut lebih baik.
Hal ini karena menurutnya sekalipun Rasulullah SAW menganjurkan Abu Quhafah untuk mewarnai rambutnya.
Namun Rasulullah SAW tidak mewarnai rambutnya, sehingga lebih baik hal tersebut tidak dilakukan.
Meskipun masih banyak pula pendapat yang menilai bahwa tindakan itu boleh-boleh saja dilakukan.
Kendati demikian, dalam konteks saat ini, Imam Nawawi menyebutkan bahwa para ulama mempertimbangkan keadaan dan porsinya.
Perbedaan ulama salaf adalah dalam konteks bergantung pada keadaan yang berbeda.
BACA JUGA: Cek! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Sebab Imam Nawawi menilai bahwa anjuran dan larangannya tidak menunjukkan wajib secara konsensus.
Maksudnya, jika ada seseorang yang hidup di tempat yang mayoritas penduduknya melakukan semir rambut.
Maka hukum menyemir rambut di tempat tersebut diperbolehkan. Dalam hal ini akan makruh jika tidak melakukannya karena mungkin dianggap melanggar adat.
Sebaliknya pun begitu, jika mayoritas penduduknya tidak menyemir rambut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: