Hukum Mewarnai Rambut, Haram atau Tidak?

Hukum Mewarnai Rambut, Haram atau Tidak?

Mewarnai rambut diperbolehkan dalam Islam. Selama itu tidak menggunakan warna hitam. ILUSTRASI/FOTO TANGKAPAN LAYAR PEXELS--

BACA JUGA: Fitur Utama Bank Mandiri KTA Mitrakarya, Lengkap dengan Plafon, Tenor Hingga Pencairan Pinjaman Rp 200 Juta

Maka hukumnya sunnah untuk tidak menyemirnya, dan makruh jika melakukannya.

Selanjutnya dalam kitab yang menjelaskan tentang hikmah diharamkannya warna hitam untuk menyemir rambut.

Menurut Syekh Mushthafa al-Khin, dkk berpandangan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam itu bisa dikatakan sebagai penipuan.

Maksudnya merubah warna rambut dengan hitam berarti memiliki unsur merubah kenyataan.

BACA JUGA: Jangan Keliru! Ini Ciri-Ciri Jam Rolex yang Asli

Karena pada dasarnya, kebanyakan umat manusia terlahir dengan rambut berwarna tersebut .

Sehingga tindakan tersebut akan menjadikan orang yang sudah berusia lanjut atau sudah tua, mereka akan tampak muda dalam pandangan manusia.

Demikian penjelasan terkait hukum mewarnai rambut bagi laki-laki maupun perempuan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: