Hukum Mewarnai Rambut, Haram atau Tidak?
Mewarnai rambut diperbolehkan dalam Islam. Selama itu tidak menggunakan warna hitam. ILUSTRASI/FOTO TANGKAPAN LAYAR PEXELS--
Maka hukumnya sunnah untuk tidak menyemirnya, dan makruh jika melakukannya.
Selanjutnya dalam kitab yang menjelaskan tentang hikmah diharamkannya warna hitam untuk menyemir rambut.
Menurut Syekh Mushthafa al-Khin, dkk berpandangan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam itu bisa dikatakan sebagai penipuan.
Maksudnya merubah warna rambut dengan hitam berarti memiliki unsur merubah kenyataan.
BACA JUGA: Jangan Keliru! Ini Ciri-Ciri Jam Rolex yang Asli
Karena pada dasarnya, kebanyakan umat manusia terlahir dengan rambut berwarna tersebut .
Sehingga tindakan tersebut akan menjadikan orang yang sudah berusia lanjut atau sudah tua, mereka akan tampak muda dalam pandangan manusia.
Demikian penjelasan terkait hukum mewarnai rambut bagi laki-laki maupun perempuan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: