Syarat, Kriteria, Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK di Lampung Selatan

Syarat, Kriteria, Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK di Lampung Selatan

Beginilah Syarat jadwal kriteria tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Lampung Selatan--

BACA JUGA:Trik Menggunakan Aplikasi Google Survei untuk Menghasilkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta masih bekerja pada saat mendaftar. 

2) Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) merupakan pegawai yang melamar pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta masih bekerja pada saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada jenjang terampil dan ahli pertama paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus serta pelamar pada jenjang ahli muda paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

b. Kebutuhan umum, dengan kriteria pelamar yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut: 

1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama;

BACA JUGA:Daftar Tarif Tol Terbaru 2023 Trans Jawa Ruas Tangerang-Merak

2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

3. Pelamar Penyandang Disabilitas.

Pelamar penyandang disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir dengan ketentuan mampu melakukan tugas sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar. 

Pelamar penyandang disabilitas ini, wajib menyatakan bahwa mereka merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Cara Mudah Daftar Akun Mandiri Sekuritas, Ada Online dan Offline

a. Pelamar penyandang disabilitas bisa juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dengan memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut: 

1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya; dan 

2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: