Meski Sahriwansah Cs Dihukum Lebih Berat, Jaksa Ajukan Banding

Meski Sahriwansah Cs Dihukum Lebih Berat, Jaksa Ajukan Banding

Sahriwansah meninggalkan ruang sidang. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019-2021. 

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandar Lampung Hasan Basri menjelaskan, pihaknya mengajukan banding lantaran putusan tersebut berbeda penerapan pasal dari tuntutan jaksa.

"Ya jaksa banding perkara korupsi DLH," kata Hasan Basri, Senin 25 September 2023.

Diketahui, dalam vonis yang digelar Kamis 21 September 2023, majelis hakim memvonis Sahriwansah mantan Kadis DLH Bandar Lampung, Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan, dan Hayati mantan Bendahara DLH Bandar Lampung dengan pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pasal dalam dakwaan primer jaksa. 

BACA JUGA:Solusi Atasi Penolakan Pengajuan KUR BRI, Ikuti Empat Cara Ini

Sedangkan kata Hasan, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal yang dalam tuntutan berbeda dengan pasal putusan, dituntut pasal 3 sedangkan putusannya pasal 2," ungkap Hasan Basri. 

Terpisah, Kuasa Hukum Haris Fadillah, Hendri Ardiansyah mengatakan bila kliennya menerima putusan setelah divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021. 

Putusan majelis hakim katanya, dinilai sudah adil. Hendri Ardiansyah menjelaskan putusan majelis hakim sudah berdasarkan fakta persidangan. 

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023, Pemkab Tanggamus Usulkan Lokasi Tes ke BKN

"Sudah sesuai harapan majelis Hakim membuat putusan berdasarkan fakta persidangan dilihat dari peran-peran dari beberap terdakwa, dan berimbas pada putusan dan kerugian negara," ungkapnya. 

Terlebih, dari putusan tersebut uang kerugian negara yang ditanggung kliennya jadi lebih ringan, dimana hanya sudah dihukum minimal.

"Untuk HF (Haris Fadillah) sudah minimal kerugian negaranya dalam putusan tersebut, dari tuntutan Rp800 juta menjadi Rp400 juta," tandasnya. 

Diketahui, Mantan Kepala DLH Kota Bandar Lampung Sahriwansah divonis selama enam tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: