Nah Lho, Octopus Spa Terancam Ditutup, Begini Penjelasan DPMPTSP Provinsi Lampung

Nah Lho, Octopus Spa Terancam Ditutup, Begini Penjelasan DPMPTSP Provinsi Lampung

Kepala DPMPTSP Lampung, Yudhi Alfadri.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belakangan ini, Octopus Men's Health and Executive Spa Bandar Lampung menjadi sorotan, setelah terang-terangan membuka layanan TH-2 yang memberikan layanan all in atau happy ending.

Tak ayal, layanan yang diberikan Octopus Men's Health and Executive Spa Bandar Lampung menjadi sorotan, begitu juga dengan perizinannya yang lantas patut dipertanyakan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung Yudhi Alfadri mengatakan, untuk perizinan usaha bar maupun spa saat ini merupakan kewenangan provinsi.

Dijelaskan Yudhi Alfadri, sebelum terbit PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko, perizinan spa maupun bar, masih menjadi kewenangan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Raperda Perubahan APBD Pringsewu 2023 Disetujui

"Setelah PP 5 tahun 2021 atau perizinan berbasis resiko itu menjadi kewenangan provinsi, seperti perizinan usaha bar, spa, dan lainnya," ujar Yudha Alfadri saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin 25 September 2023.

Di mana, pelaku usaha dalam hal ini Octopus dapat mengajukan perizinan berusaha melalui OSS RBA. Setelah itu masuk ke dinas teknis dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Lampung.

"Nanti setelah diverifikasi, Disparekraf turun ke lapangan dan lainnya melakukan verifikasi. Kalau sudah memenuhi syarat seperti di dalam OSS RBA, baru Disparekraf kasih rekomendasi ke DPMPTSP untuk terbitkan izin," ungkapnya.

Namun, kata Yudhi Alfadri, sampai saat ini Octopus belum melakukan pengajuan proses perizinan di OSS RBA, setelah keluarnya PP 5 tahun 2021 terkait usaha yang dilakukan saat ini.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Begini Cara Mudah Menghapus Akun DANA Dengan Praktis dan Cepat

"Jadi mereka belum ada (pengajuan izin di OSS RBA,red) semenjak PP 5 tahun 2021. Saya gak tau izin kota masih berlaku atau gak, tapi saya kira sudah tidak lagi. Yang jelas mereka harusnya ikut aturan memperbarui izin usaha sesuai PP 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko," ucapnya.

"Mereka kalau memang mengurus atau sudah mengurus izin lewat OSS. Pasti otomatis akan muncul di dinas teknis, karena ini bidang kepariwisataan maka di Disparekraf. Sampai hari ini sudah kita dicek ke Disparekraf belum ada (pengajuan izin Spa dari Octopus,red). Mereka belum mengajukan proses izin," tuturnya.

Yudhi Alfadri pun tidak membantah jika aktivitas Spa yang dijalankan oleh Octopus Bandar Lampung dapat disimpulkan belum berizin. 

Disinggung apakah perizinan usaha berupa Spa dapat memberikan pelayanan all in seperti 'mandi kucing' dan sejenisnya kepada konsumen, Yudhi Alfadri menegaskan tidak diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: