Selain Jembatan Penghubung Jawa-Bali, JSS Juga Mustahil Dibangun, Bukan Karena Mitos, Tapi Tidak Realistis

Selain Jembatan Penghubung Jawa-Bali, JSS Juga Mustahil Dibangun, Bukan Karena Mitos, Tapi Tidak Realistis

Banyak faktor yang menyebabkan Jembatan Selat Sunda sulit untuk dibangun. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN EKON.GO.ID--

BACA JUGA: Rincian Cicilan Pinjaman KUR BCA Rp 50 Juta, Lengkap Dengan Dokumen Persyaratan dan Cara Pengajuan

Ia mengatakan, realisasi pembangunan JSS sebagai proyek besar butuh keputusan tegas dari pemerintah. 

Apalagi JSS telah memiliki payung hukum dan menyangkut kepentingan luas masyarakat Sumatera dan Jawa. 

Isu bahwa proyek JSS berhenti dibantah Menteri Pekerjaan Umum yang saat itu dijabat Djoko Kirmanto. Ia memastikan rencana JSS tetap dilanjutkan. 

Djoko Kirmanto memang mengakui adanya keterlambatan pembangun JSS karena terjadi perbedaan pandangan di internal pemerintah. 

BACA JUGA: Cek! Alokasi Kebutuhan CPNS Kemenkumham 2023 untuk Jabatan Penjaga Tahanan, Segini Kuota di Lampung

Menteri Keuangan saat itu, Agus Martowardoyo meminta agar Perpres No 8 Tahun 2011 direvisi. 

Agus Martowardoyo menolak feasibility study (FS) dilakukan oleh pihak swasta dalam hal ini pemrakarsa JSS. 

Yakni, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Banten dan Artha Graha. 

Agus Martowardoyo menginginkan agar studi murni dilakukan pemerintah melalui APBN, setelah itu ditender ke swasta. 

BACA JUGA: Pentingnya BI Checking Sebelum Ajukan Pinjaman KUR, Begini Penjelasannya

Usulan Agus Martowardoyo ini sempat menimbulkan perdebatan karena bisa mengancam keberadaan pemrakarsa untuk menyiapkan proyek JSS. Termasuk studi kelayakan dan perencaan dasar. 

Perdebatan itu kemudian dibahas sehingga kemudian dibentuklah tim 7. 

Tim 7 inilah yang merekomendasikan pemancangan tiang pertama dilakukan tahun 2014. 

Namun, sampai berakhir masa jabatannya sebagai Presiden, Susilo Bambang Yudoyono tahun 2014, pembangunan JSS belum juga ada realisasinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: