Polres Metro Sita Ratusan Miras Serta Amankan Tersangka Pengedar Obat Terlarang Tanpa Izin

Polres Metro Sita Ratusan Miras Serta Amankan Tersangka Pengedar Obat Terlarang Tanpa Izin

Polres Metro amankan ratusan miras-Humas Polres Metro-

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Metro Polda Lampung mengamankan 166 botol minuman keras dengan berbagai merk serta 130 liter minuman tuak.

Pengamanan minuman keras tersebut hasil dari patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran razia Minuman Keras (Miras) tanpa izin di wilayah Hukum Polres Metro.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, menjelaskan, sasaran dari kegiatan KRYD yang dilaksanakan tersebut, antara lain razia minuman keras.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp 50 Ribu Cair Otomatis Langsung Dari Game Ini, Menangkan Levelnya

Razia minuman keras tersebut dimaksudkan sebagai langkah untuk meminimalisir setiap potensi gangguan kamtibmas.

"Yang mana gangguan tersebut sering disebabkan oleh masyarakat yang mengonsumsi miras, dan juga menekan angka kriminalitas," katanya.

Selain itu, lanjutnya, sasaran lainnya dari KRYD Polres Metro, antara lain objek-objek vital yang berpotensi terjadinya tindak kriminal serta warung kelontong warga yang masih menjual minuman keras.

BACA JUGA:Umpri Lampung Gelar Wellcome Ceremony Delegation from UCMI Malaysia

“Jadi dari hasil patroli KRYD ini, Polres Metro mengamankan 166 botol minuman keras dengan berbagai merk dan 130 liter minuman tuak yang nanti akan dimusnahkan," ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung yang masih menjual miras tanpa ijin serta meminta masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, Polres Metro Polda Lampung juga mengamankan dua remaja berinisial EGP (23) dan DAK (21) dari sebuah rumah di Kelurahan Margodadi Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.

BACA JUGA:BRI Optimis Net Zero Emission Indonesia 2060 Tercapai dengan Kolaborasi

Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan, dua remaja tersebut diamankan karena menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. 

"Penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Metro Selatan. Kami langsung melakukan penyelidikan, dan terbukti bahwa EGP dengan dibantu temannya menjual obat-obatan tanpa izin," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: