Waduh! DPRD Bandar Lampung juga Nunggak Pajak Penghasilan

Waduh! DPRD Bandar Lampung juga Nunggak Pajak Penghasilan

Ilustrasi uang-Pixabay-

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.IDDPRD Bandar Lampung terus menjadi sorotan. Bukan hanya karena tidak mengabulkan pengadaan tas pada program Bina Lingkungan (Biling) Pemkot Bandar Lampung saja.

Namun, DPRD Bandar Lampung sendiri justru dikabarkan memiliki program Bimbingan Teknis (Bimtek) yang pagu anggarannya sangat fantastis. Bahkan, ke-50 anggota DPRD setempat juga menunggak pajak penghasilan.

Terlebih terkait paket penyelenggaraan hubungan masyarakat yang pagu anggarannya mencapai Rp 9,8 miliar lebih, pihak DPRD Bandarlampung hingga kini masih tertutup.

Baik Ketua DPRD-nya, Wiyadi, maupun sekretarisnya, Tri Paryono, belum dapat dimintai penjelasan.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Menanti! Lakukan Cara Ini Langsung Cair Ke Akun E- Wallet Mulai Rp 150 Ribu

Beberapa kali hendak ditemui di ruangan kerjanya, Rabu 4 Oktober 2023, Wiyadi tidak ada. Kemudian saat dihubungi melalui telepon, meski dalam keadaan aktif, ia tidak mengangkatnya.

Demikian halnya Tri Paryono, belum dapat dikonfirmasi. Menurut Humas DPRD Bandarlampung Dody, baik ketua maupun sekretarisnya sedang dalam perjalanan dinas luar (DL).

Sedangkan terkait anggaran sebagaimana dimuat Radar Lampung sebelumnya, Dody pun mengatakan bahwa itu bukan untuk program bimtek, melainkan program PIP atau Pembinaan Ideologi Pancasila.

"Itu bukan bimtek ya, tetapi PIP. Ya memang itu adanya di humas, tetapi Pak Sekwan (Sekretaris DPRD) yang lebih berwenang  menerangkannya. Namun saat ini beliau sedang DL," ujarnya, Rabu 4 oktober 2023.

BACA JUGA: Begini Sejarah Asal Mula dari Buah Iblis Tercipta di Anime One Piece, Penjelasan Vegapunk Masuk Akal

Sementara diketahui juga, 50 anggota DPRD Bandarlampung termasuk ketuanya, Wiyadi, ternyata menunggak pajak penghasilan hingga Rp1,8 miliar lebih. Itu berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Di mana, BPK RI merekomendasikan Wali Kota Bandarlampung agar memerintahkan Sekretaris DPRD Bandarlampung menginstruksikan bendahara pengeluaran untuk berkoordinasi dengan KKP Pratama Bandarlampung atas kurang pungut setor PPH pasal 21 sebesar Rp1,8 miliar lebih dari anggota DPRD Bandarlampung tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: