Terbaru! UU ASN Disahkan, Begini Nasib Pegawai Honor

Terbaru! UU ASN Disahkan, Begini Nasib Pegawai Honor

Ilustrasi ASN. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira bagi para pegawai honor di seluruh Indonesia. Saat ini, UU ASN telah disahkan.

Pasalnya, para pegawai honor tetap dapat bekerja dan tidak perlu merasa khawatir akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.

Hal itu menyusul telah disyahkannya, rancangan undang undang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang oleh  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI), Selasa 3 Oktober 2023 lalu.

Undang-undang yang disahkan tersebut merupakan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA:Waduh! DPRD Bandar Lampung juga Nunggak Pajak Penghasilan

Telah disyahkannya undang-undang tersebut membawa kabar gembira bagai para pegawai honor.

Sebab, undang-undang tersebut antara lain menyebutkan, penataan pegawai non-ASN atau honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Denga kata lain, rencana pemerintah menghapus tenga honor paling lambat pada November 2023 tidak jadi dilaksanakan. Sehingga, nasib 2,3 juta pegawai honor akan aman dan tetap dapat bekerja.

Konsekuensinya, setelah UU ASN yang telah disyahkan berlaku. Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai  honor, itu agar penataan tenaga kerja menjadi lebih terstruktur.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Menanti! Lakukan Cara Ini Langsung Cair Ke Akun E- Wallet Mulai Rp 150 Ribu

Selain tentang nasib pegawai honor, undang-undang yang baru disyahkan tersebut juga memuat ketentuan tentang rekrutmen, jabatan dan kinerja ASN.  

Menanggapinya, Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M.Jusuf menyatakan, Lamtim siap mematuhi amanat undang-undang ASN yang telah disyahkan DPRRI tersebut.

Namun lanjutnya, Pemkab Lamtim masih menunggu turunan dari undang-undang yang telah disyahkan tersebut. Antara lain berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

"Undang-undang tersebut baru dapat dilaksanakan setelah ada turunannya," jelas M.Jusuf, Kamis 5 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: