Terbaru! UU ASN Disahkan, Begini Nasib Pegawai Honor

Terbaru! UU ASN Disahkan, Begini Nasib Pegawai Honor

Ilustrasi ASN. (Pixabay)--

BACA JUGA: Begini Sejarah Asal Mula dari Buah Iblis Tercipta di Anime One Piece, Penjelasan Vegapunk Masuk Akal

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pendataan dan hasil verifikasi tercatat ada 4.565 tenaga non ASN yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Dari jumlah tersebut, 290 di antaranya merupakan tenaga honor katagori 2 (K2) dan 4.275 tenaga non ASN.

Pendataan itu merupakan amanat surat Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Merujuk surat tersebut Pemkab Lamtim menerbitkan surat nomor 800/1324/22-SK/2022 tentang pendataan tenaga non ASN.

Menindaklanjuti surat tersebut, maka mulai 11 Agustus hingga 5 September 2022 para tenaga non ASN diwajibkan menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan untuk diverifikasi.

BACA JUGA:Rincian Tabel Angsuran Pinjaman KUR BCA Limit Rp100 Juta Hingga Rp200 Juta, Lengkap Dengan Syarat dan Dokumen

Berkas persyaratan yang harus dilengkapi antara lain, ijazah terakhir, SK pengangkatan dari awal hingga SK pengangkatan tahun 2021, slip gaji dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala OPD.

Berkas persyaratan yang telah diverikasi dan dinyatakan lengkap akan diserahkan ke Kemenpan RB melalui aplikasi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: