Mantan Bupati Lamteng Mustafa Hadir di Sidang Permohonan PK, Ini Isi Permohonannya
Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) hadir langsung dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 5 Oktober 2023. Foto Rizky Panchanov--
Sedangkan jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan meski belum dibacakan permohonan perkaranya, namun apabila permohonan itu adalah Ne Bis In Idem maka hal itu menurutnya tidak termasuk. Sebab dua perkara Mustafa adalah berbeda.
BACA JUGA:Jangan Takut Galbay Pinjol, Ini Tiga Trik Rahasia Atasi Pinjaman Menumpuk
"Secara umum Ne Bis In Idem kan menurut pak Mustafa dan pengacaranya. Tetapi kan perkara ini berbeda baik dari sisi locus dan tempusnya berbeda," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: