Edarkan Sabu, Warga Lamteng Diamankan Polres Lampung Timur

Edarkan Sabu, Warga Lamteng Diamankan Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkoba--

SUKADANA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.

Dari ungkap kasus itu, personil Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan RR (21) warga Lampung Tengah.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang dicuriagai menyalah gunakan narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan RR di wilayah Desa Sribawono Kecamatan Bandar Sribawono, Kamis 5 Oktober 2023.

BACA JUGA:Spesifikasi HP Samsung Galaxy A05 Terbaru 2023, Bedanya Apa Dengan Seri A04?

Berikut RR turut diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,31 gram, 1 (bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 buah korek api gas dan seperangkat alat hisab sabu (bong).

Atas perbuatannya,  tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres, Minggu 8 Oktober 2023.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran narkoba.

BACA JUGA:Tak Hanya Mudah dan Cepat, Super Apps Digital Banking BRImo Juga Hadirkan Keamanan Bertransaksi

Dari ungkap kasus itu, personil Satuan Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan SH (45) warga Kecamatan Labuhan Ratu Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riky Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.

Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan RH di wilayah Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu, Selasa 5 September 2023.

Berikut RH turut diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: