Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Akan Disidang DKPP, Ini Perkaranya, Koordinator Sekretariat Akan Buka-Bukaan

Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Akan Disidang DKPP, Ini Perkaranya, Koordinator Sekretariat Akan Buka-Bukaan

Pengumuman anggota Bawaslu kabupaten kota se Indonsia-FOTO TANGKAPAN LAYAR-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang dijadwalkan segera disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dua anggota Bawaslu Tulang Bawang tersebut yakni A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana.

Keduanya ditetapkan sebagai Teradu I dan Teradu II.

Mereka dijadwalkan akan menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Selasa 10 Oktober 2023, sekira pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Jelang Penutupan Pendaftaran PPPK, Tak Disangka Formasi Ini Menjadi Primadona

Rachmat dan Desi diadukan oleh Adhel Setiawan terkait dugaan melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15.000.000.

Keduanya juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait lainnya.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David dikutip dari website resmi DKPP. 

BACA JUGA:Jaksa Masih Koordinasi dengan Kejagung, Tuntutan Kurir Jaringan Fredy Pratama Ditunda

David menjelaskan, sidang kode etik bersifat terbuka untuk umum. 

Dia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini secara langsung melalui akun Facebook DKPP di medsosdkpp.

"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," tutupnya seperti disampaikan dalam rilis resminya.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: