Soal Kasus Penganiayaan di UBL Terhadap Seniornya, Polisi Sebut Naik Ke Tahap Penyidikan telah Panggil Saksi

Soal Kasus Penganiayaan di UBL Terhadap Seniornya, Polisi Sebut Naik Ke Tahap Penyidikan telah Panggil Saksi

Soal Kasus Penganiayaan di UBL Terhadap Seniornya, Satreskrim Polresta Banda Lampung Sebut Naik Ke Tahap Penyidikan telah Panggil Saksi Saksi. Foto Ilustrasi/Foto Anggi Rhaisa--Foto Ilustrasi/Foto Anggi Rhaisa

RADAR LAMPUNG.CO.ID - Babak baru soal kasus penganiayaan di Universitas Bandar Lampung (UBL), Polresta Bandar Lampung melalui Satreskrim sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyampaikan sejumlah sanksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut, hingga akhirnya menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sudah naik ke penyidikan dan panggilan para saksi,"ucap Dennis melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin, 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:Jelang Penutupan Pendaftaran PPPK, Tak Disangka Formasi Ini Menjadi Primadona

Sebagai Informasi, Pelapor inisial VR , Mahasiswa UBL melaporkan dugaan Penganiayaan ke Polda Lampung tertuang dalam laporan polisi nomor :LP/B/IX/2023/SPKT Polda Lampung  pada akhir September 2023.

Kemudian Polda Lampung melimpahkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Vero diduga jadi korban penganiayaan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Teknik UBL tersebut berinisial D, A, Z dan Y.

BACA JUGA:Jaksa Masih Koordinasi dengan Kejagung, Tuntutan Kurir Jaringan Fredy Pratama Ditunda

Menanggapi hal tersebut, Dennis menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan termasuk sudah pemanggilan saksi. "Sejumlah saksi yang sudah dilakukan Pemanggilan baik pelapor maupun terlapor," ucapnya.

Terkait status Mahasiswa UBL , Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBL, Bambang Hartono, menambahkan  empat orang mahasiswa diduga melakukan penganiayaan rencana sementara ini di skorsing dua semester.

"Saat ini kasus masih ditangani Polresta Bandar Lampung.Untuk empat mahasiswa diduga melakukan penganiayaan rencana sementara ini di skorsing dua semester. Akan tetapi kalau perkaranya sampai diputus hakim bersalah maka, status mahasiswa akan diberhentikan  (dikeluarkan,red) dari kampus,"pungkas Bambang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: