Ahli Pidana Sebut Mustafa Tidak Bisa Divonis Dua Kali, Ini Alasannya

Ahli Pidana Sebut Mustafa Tidak Bisa Divonis Dua Kali, Ini Alasannya

Ahli pidana dihadirkan dalam sidang permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menghadirkan ahli pidana dari Universitas Lampung.

Ahli pidana tersebut bernama Rinaldy Amrullah dihadirkan oleh tim pengacara Mustafa, Muhammad Yunus pada Kamis 19 Oktober 2023 untuk memberikan pendapatnya terkait adanya dua putusan terhadap Mustafa. 

Mustafa selain divonis penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2018, ia juga divonis penjara kembali di Pengadilan Negeri Tanjungkarang tahun 2021. 

Dalam pendapatnya, Rinaldy Amrullah mengatakan, dua putusan yang diberikan kepada Mustafa dinilai sama, sehingga putusan kedua yakni di PN Tanjungkarang itu termasuk Ne Bis In Idem atau terhadap sebuah peristiwa pidana itu tidak bisa diputus dua kali.

BACA JUGA:Benarkah Makan Sambil Berdiri Tidak Baik Bagi Tubuh? Simak Penjelasan Ilmiahnya Berikut Ini

"Dalam pasal 76 KUHP menyatakan kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap," kata Rinaldy Amrullah saat memberikan pendapatnya di depan majelis hakim.

"Dalam artian hakim Indonesia ada dua menyatakan, bila putusan itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itulah tidak boleh diadakan penuntutan. Dalam hal pertama putusan berupa pembebasan dari tuduhan dari tuntutan hukum, kedua putusan berupa pemidanaan yang telah dijalani sebelumnya telah hapus," sambungnya.

Tim pengacara Mustafa, Muhammad Yunus mengatakan, hadirnya ahli hukum pidana ini untuk mendukung dalil pihaknya, jika perkara Mustafa yang diadili di Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Tanjungkarang pada prinsipnya adalah sama. 

"Jadi hanya deliknya saja yang berbeda, delik itu pasal. Kalau di PN Jakarta pasalnya pemberi suap, kalau yang di Lampung penerima suap. Tetapi ini masih dalam satu rangkaian peristiwa, sumber uangnya sama, alirannya juga sama," kata Yunus kepada wartawan.

BACA JUGA:Sikapi Minimnya Pengelolaan Sampah, Pemprov Lampung Sebut Sudah Saatnya Ada TPA Regional

Yunus menjelaskan, apa yang disampaikan oleh ahli di persidangan berpendapat bahwa putusan yang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, termasuk kategori Ne Bis In Idem.

Dia pun berharap pengajuan permohonan PK terhadap kliennya bisa dikabulkan. 

"Ya prinsipnya kalau Ne Bis In Idem itu tidak boleh ada dalam satu peristiwa dengan perbuatan berlanjut di sidang terpisah, kita mau ya putusan yang ada di PN Tanjungkarang ini dibatalkan, karena sebenanya itu faktanya sudah terungkap ketika diperiksa di Pengadilan Jakarta Pusat," ungkapnya.

Sedangkan jaksa KPK Siswandono menyatakan, keterangan ahli yang disampaikan di persidangan itu tidak dapat diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: