Polres Lampung Timur Amankan Pengedar 875 Butir Pil Hexymer

Polres Lampung Timur Amankan Pengedar 875 Butir Pil Hexymer

Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa ijin.--

BACA JUGA:UIN RIL Gelar Sosialisasi Pedoman Remunerasi Terbaru

Dari penangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HP(21) dan EA(23) di Desa Sri Rejosari Kecamatan Way Jepara.

Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 45 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 15  butir warna pil hexymer.

Sehari kemudian, Sat Res Narkoba juga melakukan penangkapan terhadap ZH(17), Jumat 13 Oktober 2023.

Berikut ZH turut diamankan barang bukti berupa  2  buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih didiga kerasa narkotika golongan I Jenis sabu seberat 0,50 gram. 

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Cek Pengumuman Pasca Sanggah CPNS 2023

"Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres, Rabu 25 Oktober 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: