Tes SKD CPNS 2023 Segera Digelar, Ini Rincian Nilai Ambang Batas Kelulusan

Tes SKD CPNS 2023 Segera Digelar, Ini Rincian Nilai Ambang Batas Kelulusan

Nilai ambang batas CPNS pada tes SKD 2023. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan segera dibuka pada 1 November mendatang.

Tinggal menghitung hari, para peserta yang lolos tahapan adminstrasi CPNS bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti tes SKD.

Sama seperti kebijkan sebelumnya, pelamar yang mengikuti tes Kompetensi Dasar harus mendapatkan skor sesuai dengan nilai ambang batasnya.

Nilai ambang batas pada tes SKD CPNS telah ditetapkan Menpan RB sebagai patokan kelulusan para pelamar.

BACA JUGA: Rekomendasi Tempat Piknik Kekinian di Bandar Lampung, Nomor 5 Cocok untuk Quality Time Bareng Pasangan

Maka dari itu, sangat penting sekali bagi para pelamar memperhatikan jumlah nilai ambang batas untuk setiap masing-masing tes, berikut rinciannya.

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) nilai ambang batas kelulusan yakni 166 dengan rincian yakni,

- Terdapat 45 jumlah total soal yang harus dijawab oleh para peserta.

- Masing-masing bobot jawaban akan diberikan skor yang mana paling tinggi 5, paling rendah 1  tidak menjawab 0.

BACA JUGA: Begini Cara Mengikuti Simulasi CAT SKD CPNS 2023, Lengkap Jadwal Pelakasanaan

- Untuk ujian TKP nilai kumulatif tertinggi sebesar 225.

- Sistem akan memberikan durasi dari total selama menjawab yakni 100 menit.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU) 2023, nilai ambang batas yang harus ditempuh jika ingin lulus yakni 80 dengan rincian sebagai berikut.

- Peserta akan memperoleh jumlah soal tes yang bisa dijawab sebanyak 35.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: