Polisi Ringkus Pelaku Curat yang Beraksi di 4 TKP Berbeda, Ini Lokasinya

Polisi Ringkus Pelaku Curat yang Beraksi di 4 TKP Berbeda, Ini Lokasinya

Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus ES ( 27) warga,Talang Usup Kamlung Banjar Mulya Baradatu, Waykanan Lampung.--

BLAMBANGAN UMPU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308  Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus ES ( 27) warga,Talang Usup Kamlung Banjar Mulya Baradatu, Waykanan Lampung.

Ini karena, diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Minggu, 29 Oktober 2023.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul. 07.30 Wib korban Mistiyah (51) keluar rumah.

Kemudian, sekitar pukul. 09.00 Wib korban pulang lagi kerumah dan melihat pintu rumah bagian belakang sudah dalam posisi terbuka dan kunci pintunya sudah dalam posisi rusak.

BACA JUGA:806 Personil Gabungan Siap Amankan Pilkades Serentak Lampung Timur

"Karena merasa curiga korban melihat kedalam rumah dan HP (Handphone) merek Oppo A16e warna biru yang diletakkan diatas meja ruang tamu sudah tidak ada lagi," ucapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 Juta dan melaporkan ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan korban tersebut Polsek Baradatu langsung melakukan penanganan dan penyidikan

"Akhirnya, pada hari Selasa 24 Oktober 2023 pukul 23:45 WIB Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti 1 ( Satu ) unit Handphone merek Oppo A16e warna biru," tegasnya.

BACA JUGA:Polsek Limau Lampung Baksos Gelar90 ke Pelajar SD dan Masyarakat Prasejahtera

Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa diduga pelaku juga telah melakukan curat di 3 (tiga) TKP berbeda.

Ketiganya, yakni 1 TKP di dalam rumah di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit dan 2 TKP di warung di Dusun Sukorejo Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit bersama pelaku inisial EKH yang telah diamankan Polsek Banjit.

"Atas perbuatannya ES dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: