Tok! Putusan Kemenaker Terkait Yayasan Fatimah Az Zahra Akhirnya Keluar, Ini Hasilnya
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Putusan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait keberatan yang diajukan Yayasan Fatimah Az Zahra telah keluar.
Diketahui, Yayasan Fatimah Az Zahra mengajukan keberatan kepada Kemenaker atas putusan dari tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung.
Ya, Disnaker Lampung menetapkan bahwa Yayasan Fatimah Az Zahra menjadi pihak yang bertanggung dari sisi ketenagakerjaan, yakni terkait kecelakaan kerja jatuhnya lift di sekolah Az Zahra yang menewaskan tujuh pekerja, pada 5 Juli 2023 lalu.
Tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung dari hasil pemeriksaannya meminta Yayasan Fatimah Az Zahra bertanggung jawab membayar santunan kepada para korban.
BACA JUGA:Duel HP Gaming Harga 3 Jutaan, Mending Pilih Infinix GT 10 Pro atau POCO X5 Pro 5G?
Terbaru, Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, hasil putusan dari Kemenakar terkait keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra terkait penetapan dari tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung telah keluar.
Hasilnya, kata Agus Nompitu, Kemenaker mendukung putusan yang ditetapkan oleh tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung terkait santunan yang harus dibayarkan yayasan.
"Sudah keluar dari Kemenakar dan tinggal eksekusi. Hasil dari Kemenakar mendukung keputusan kita (Disnaker Lampung,red). Tidak ada yang dikurang atau tambah dari putusan kita," ujar Agus Nompitu saat ditemui di area PKOR Way Halim, Senin 30 Oktober 2023.
Disinggung eksekusi yang dimaksud, Agus Nompitu menyebut bahwa Yayasan Fatimah Az Zahra diminta segera menyelesaikan kewajibannya sesuai putusan tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung.
Putusan dari Kemenakar ini, lanjut Agus Nompitu keluar minggu ini. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Yayasan Fatimah Az Zahra.
Pemanggilan tersebut dalam rangka menjelaskan kembali apa yang harus diselesaikan oleh pihak yayasan.
"Kita akan panggil dulu untuk dia patuh. Kita akan menyampaikan untuk dipatuhi supaya tidak panjang nanti," ungkapnya.
Sebab, menurutnya jika putusan yang telah ditetapkan tidak dilaksanakan atau diselesaikan akan ada tindak pidana yang mengancam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: