Bawa Motor, Pengedar Sabu-sabu Dihadang Polisi, Lalu...
Yamaha RX King warna biru tanpa nomor polisi menjadi alat transportasi yang digunakan AFF (22).--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Yamaha RX King warna biru tanpa nomor polisi menjadi alat transportasi yang digunakan AFF (22).
Seorang pemuda warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah ini mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Laju kendaraan pengedar narkoba ini dihentikan Tekab Presisi 308 Polsek Seputih banyak yang sedang patroli hunting di jalan Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputihbanyak, Senin 30 Oktober 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Seputih banyak, Iptu Chandra Dinata menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
BACA JUGA:KPU Tanggamus Terima 9.475 Kotak Suara Pemilu 2024
"Kita dapat informasi ada transaksi narkoba di Jalan Simpang Randu, Kampung Setiabakti. Informasi ini langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan patroli hunting," katanya via telepon.
Ketika patroli hunting, kata Chandra, pihaknya melihat seorang pengendara motor Yamaha RK King yang mencurigakan.
''Kita ikuti dan hendak kabur. Lalu kita hadang dan dilakukan pemeriksaan. Dalam kantong celana sebelah kiri ada tas kecil berisi delapan paket SS seberat 1,69 gram, empat plastik klip kecil, tiga plastik klip besar, tiga sekop terbuat dari pipet, korek api, dan satu unit HP. Tersangka yang diketahui berinisial AFF berikut kendaraannya dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputihbanyak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Chandra, SS diperoleh dari Kecamatan Seputihsurabaya dan Barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar di Kecamatan Seputihsurabaya.
BACA JUGA:3 Ramuan Alami Ampuh Membakar Lemak Perut Buncit Wanita
"Caranya membeli satu jie atau satu gram Rp2.000.000. Lalu dipecah-pecah jadi paket hemat. Pengakuannya sih baru tiga bulan jadi pengedar SS," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Chandra, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
"Masih terus kita kembangkan. Tersangka AFF kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: