Bingung Bayar Pajak STNK dan Diblokir, Ini Faktornya!

Bingung Bayar Pajak STNK dan Diblokir, Ini Faktornya!

Ilustrasi STNK. Foto Dok Hyundai--

BACA JUGA:Battle HP Huawei P50 Pro dan Xiaomi 13T, Mending Lensa Leica Harga Sultan atau Terjangkau?

Kemudian, STNK asli dan fotokopi; KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi; kuitansi beli kendaraan (jika membeli kendaraan bekas); bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.

Selanjutnya, melunasi tagihan pinjaman/kredit (jika pemblokiran diajukan oleh kreditur); melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang); jika STNK diblokir karena telat membayar denda tilang hanya perlu membayar denda tilang.

Pengajuan pembukaan blokir ini gratis alias tidak dipungut biaya. Jika ada oknum yang meminta uang, itu namanya pungli! (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: