Tagih Pajak dan Retribusi, Pemprov Lampung Minta Pendampingan Kajati

Pemprov Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung jalin kerjasama.---Sumber foto : Biro Adpim.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo menjalin kesepakatan strategis.
Kesepakatan ini untuk memperkuat penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta sinergi akselerasi Asta Cita di wilayah hukum Lampung dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.
Penandatangan kesepakatan berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa 24 Juni 2025.
Mirza mengatakan, kesepakatan ini untuk mendukung Asta Cita yang merupakan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA:Aisyiyah Pringsewu Gelar Musypimda I dan Peringati Milad ke-108
Pada kesempatan tersebut Mirza menyampaikan peran vital Kejaksaan Tinggi dalam mendampingi Pemprov Lampung.
Beberapa area pendampingan dimaksud antara lain penyelesaian piutang pajak dan retribusi daerah, pengamanan dan penyelamatan aset negara/daerah, serta pemberian pendampingan hukum dalam setiap proses perdata dan tata usaha negara.
Melalui kesepakatan tersebut, Mirza berharap tercipta sinergi yang kuat untuk mempercepat pemulihan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Yang mana, PAD menjadi sumber penting pembiayaan pembangunan di Lampung.
BACA JUGA:Rekomendasi Dress Lengan Panjang yang Bikin Penampilan Auto Stylish
"Sinergi antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung ini juga menjadi bentuk konkret semangat kolaborasi antara lembaga eksekutif dan institusi penegak hukum," ujar Mirza.
Melalui kesepakatan ini, Mirza berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan untuk memperkuat posisi Pemerintah Provinsi.
Hal ini mencakup penyelesaian tunggakan pajak, penertiban wajib pajak yang tidak patuh, perlindungan aset daerah, serta penyusunan langkah-langkah hukum preventif maupun represif terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Lanjut Mirza, kesepakatan ini bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan komitmen moral dan hukum untuk menjaga integritas, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di Provinsi Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: