Apakah Motor Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak? Cek Faktanya Berikut Ini

Apakah Motor Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak? Cek Faktanya Berikut Ini

Motor listrik bayar pajak 0 persen. FCoto Tangkapan layar laman resmi SISAPIRa--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kini motor listrik makin populer di Indonesia dengan berbagai merek dan spesifikasi yang berdeda-beda.

Motor listrik memilik berbagai keuntungan yaitu dengan harga unit dan biaya operasional yang lebih murah dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin.

Selain itu, besaran pajak motor listrik juga diketahui hanya 0 persen. 

Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk tahun 2023.

BACA JUGA:Ingin Touring Pakai Motor Listrik? Ini Dia Merek yang Cocok Untuk Perjalanan Jauh

Peraturan itu adalah langkah konkret untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dengan terbitnya Permendagri No. 6 tahun 2023, maka aturan yang ada sebelumnya dalam Permendagri No. 82 tahun 2022 tentang pajak kendaraan motor listrik dikenakan pajak dan bea balik nama sebesar 10 persen sudah tidak berlaku lagi.

Saat ini pemerintah mulai aktif untuk mendorong transformasi dari motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik yang ramah lingkungan.

Pemerintah memberikan insentif kepada pemilik motor listrik untuk mendorong tranformasi tersebut.

BACA JUGA:Keren! Ini Dia Motor Listrik Buatan Mojokerto yang Hadir di IMOS 2023

Salah satu bentuk intensif tersebut adalah keringanan pajak 0 persen yang tidak hanya berlaku untuk motor listrik saja, namun juga mobil listrik.

Perlu diketahui, penggunaan motor listrik juga lebih hemat dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dari segi biaya operasional.

Biaya pengisian baterai motor listrik lebih hemat 50 persen dari biaya pengisian bensin motor.

Misalnya, jika motor berbahan bakar bensin dapat menghabiskan Rp 12 ribu sampai Rp 24 ribu dalam sehari untuk jarak tempuh sekitar 30 km hingga 60 km.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: