Apakah Motor Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak? Cek Faktanya Berikut Ini

Apakah Motor Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak? Cek Faktanya Berikut Ini

Motor listrik bayar pajak 0 persen. FCoto Tangkapan layar laman resmi SISAPIRa--

BACA JUGA:Kenali 5 Pertanda Paru-Paru Tidak Sehat yang Jarang Disadari

Nah, untuk motor listrik hanya memerlukan biaya sebesar Rp 6 ribu hingga Rp 7 ribu untuk jarak yang sama seperti motor berbahan bakar bensin.

Bukan hanya itu saja, dalam hal biaya perawatan pun motor listrik lebih hemat dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin.

Motor berbahan bakar bensin memerlukan perawatan seperti mengganti oli secara rutin, mengganti busi, dan melakukan perawatan-perawatan lainnya.

Sedangkan motor listrik hanya servis rutin yang melibatkan pemeriksaan mekanis saja.

BACA JUGA: 6 Ras Kucing dengan Telinga Lebar dan Besar

Permeriksaan mekanis tersebut seperti penggantian filter udara, pemeriksaan kondisi baterai (battery health), atau penggantian cairan rem depan.

Dengan begitu, pemilik motor bisa menghemat biaya perawatan dalam jangka waktu yang panjang.

Nah, dengan pajak 0 persen, efisiensi biaya penggunaan yang tinggi, dan biaya perawatan yang rendah.

Motor listrik bisa menjadi pilihan yang tepat untuk masyarakat Indonesia dalam memilih kendaraan.

BACA JUGA:Kenali 5 Pertanda Paru-Paru Tidak Sehat yang Jarang Disadari

Selain itu, penggunaan motor listrik juga memberikan kontribusi positif dalam pelestarian lingkungan agar terhindar dari polusi udara.(*/Septi heslina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: