Warning! Pelaku Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Dapat Dipidana 5 Tahun
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Sumbagbar di Desa Sarirejo, Natar, Lampung Selatan, pada Kamis 2 November 2023.---Sumber foto : Ist.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang milik negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Sumbagbar di Desa Sarirejo, Natar, Lampung Selatan, pada Kamis 2 November 2023.
Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie dalam rilis tertulis yang diterima Radarlampung.co.id mengatakan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 8.692.899.900.
Barang ilegal yang dimusnahkan seperti rokok ilegal dengan jumlah 7.050.620 batang dan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
BACA JUGA:KPU Lampung Timur Mulai Terima Bilik Suara Pemilu 2024
"Kedua jenis barang ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2022 sampai Agustus 2023," ujar Estty Purwadiani Hidayatie.
Dari hasil penindakan kedua barang tersebut, kata Estty Purwadiani Hidayatie, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 5.883.655.556.
Menurutnya, pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai ini berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu yang menyatakan persetujuan peruntukan barang ilegal tersebut untuk dimusnahkan.
Antara lain dengan surat nomar S-6/ MK.6/WKN.05/ 2023 dan S-7/ MK.6/ WKN.05/ 2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada Kanwil DJBC Sumbagbar sebagai dasar untuk pelaksanaan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Terbitkan DPO untuk Karyanto yang Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Juansah
Lanjut Estty Purwadiani Hidayatie, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama aparat penegak hukum lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka sinergi dan kolaborasi dalam upaya melindungi masyarakat.
"Ini dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," ungkapnya.
Dimana, ia menegaskan bahwa pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: