KPU Lampung Timur Tetapkan 457 DCT, 186 Diantaranya Perempuan

KPU Lampung Timur Tetapkan 457 DCT, 186 Diantaranya Perempuan

Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro. Foto Dwi/radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur mengumkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu legislatif tahun 2024.

Berdasarkan pengumuman KPU Lamtim, tercatat ada 457 calon dari 11 partai Politik yang masuk DCT.

Dari 457 calon tetap tersebut, 271 di antaranya laki-laki dan 186 perempuan.  Daftar lengkap nama calon yang masuk DCT dapat dibaca di Radarlampung, Sabtu 4 November 2023.

Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, seluruh Parpol peserta Pemilu di Lamtim telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. 

BACA JUGA:Seorang Kakek Gantung Diri Diteras Rumah Anaknya

"Bahkan keterwakilan perempuan seluruh parpol peserta Pemilu di Lamtim melebihi 30 persen"jelas Wasiat Jarwo Asmoro, Jumat 3 November 2023.

Lebih lanjut dijelaskan, bila setelah penetapan DCT ternyata ada calon yang meninggal sebelum pemungutan suara.  Maka tidak akan merubah surat suara. Namun, suara yang didapat calon tersebut masuk ke parpol.

"Begitu juga bila calon yang dibatalkan karena ada permasalahan hukum atau dibatalkan karena permasalahan lain. Maka perolehan suaranya masuk ke parpol,"lanjut Wasiat Jarwo.

Ditambahkan, setelah penetapan DCT, maka tahap selanjutnya adalah masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas Selama Perbaikan Jembatan Way Bako I, Catat Waktu dan Jalurnya

Diberitakan sebelumnya, KPU Lamtim segera mengumumkan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi terhadap berkas daftar calon sementara (DCS).

Tahap selanjutnya, hasil verifikasi administrasi akan diserahkan ke partai politik. Sedangkan, rapat pleno penetapan DCS rencananya akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2023 mendatang.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT), parpol masih dapat melakukan pergantian calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: