Sah! DPRD Lampung Timur Setujui 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

Sah! DPRD Lampung Timur Setujui 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Lamtim Setujui 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok--

BACA JUGA:10 Tips Traveling Low Budget untuk Backpacker Pemula

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang penyampaian  5 rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin 16 Oktober 2023.

Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menjelaskan, raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen hukum yang akan menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan pungutan baik berupa pajak daerah maupun retribusi daerah sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Menurutnya, ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kemudian, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

BACA JUGA:Unik Banget! Inilah Cafe Khusus Perempuan di Bandar Lampung

Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNPKB). 

Lalu, raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurutnya, kawasan tanpa rokok yang ditetapkan meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Fasilitas Olah Raga, Angkutan Umum, Tempat Kerja, dan Tempat Umum dan Tempat Lain yang ditetapkan.

Sedangkan, raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:Tidak Hanya Wanita, Ini 7 Alasan Pria Juga Disarankan Memakai Jam Tangan

Ketentuan itu menyebutkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam bidang penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam lingkup daerah kabupaten yang bersangkutan.

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, tindakan penertiban, kerjasama, pendanaan, sanksi administratif, dan sanksi pidana. Diharapkan dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini dapat lebih memaksimalkan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.

"Kami sangat mengharapkan DPRD dapat menyetujui dan menyepakati ke 3 raperda tersebut menjadi Perda,"harap Azwar melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif.

Kesempatan yang sama Gunardi juru bicara badan pembentukan Perda DPRD menerangkan, raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda merupakan pelaksanaan perintah delegasi yang diatur dalam pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: