Sah! DPRD Lampung Timur Setujui 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

Sah! DPRD Lampung Timur Setujui 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Lamtim Setujui 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhada  5 rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin 6 November 2023.

Dari 5 raperda tersebut, 3 diantaranya merupakan usulan eksekutif dan 2 inisiatif DPRD.

Tiga raperda usulan eksekutif itu masing-masing tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sedangkan raperda usulan DPRD masing-masing tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda

BACA JUGA:Irjen Rudi Setiawan Mantan Wakapolda Lampung Resmi Jabat Deputi Penindakan KPK, Ini Rekam Jejaknya

Kemudian, tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Rapat parpurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nawawi Iskandar itu dihadiri Sekretaris Kabupaten M.Jusuf dan jajaran Forkopimda serta para kepala organisasi perangkat daerah.

Rapat paripurna itu diawali dengan hasil pembahasan raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Ermada Gunawan (Fraksi Nasdem) selaku juru bicara panitia khusus (Pansus) 1.

Kemudian, hasil pembahasan raperda tentang tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat oleh Awal Riadi (Fraksi PKS) selaku juru bicara Pansus 2. 

BACA JUGA:Yuk, Nonton FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023, Ada Bonus Kuota 1 GB Loh

Selanjutnya, hasil pembahasan Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda dan raperda tentang. tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Hasil pembahasan 2 raperda tersebut dibacakan  Gunardi (Fraksi PKB) selaku juru bicara Pansus 3.

Berdasarkan hasil pembahasannya Pansus 1, 2 dan 3 tersebut mengusulkannagar 5 raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Usulan ke 3 Pansus itu mendapat persetujuan dewan.

Kesempatan yang sama M.Jusuf menyatakan, dengan telah disetujuinya ke 5 Raperda tersebut merupakan upaya untuk menuju kehidupan masyarakat yang lebih baik.

"Itu juga dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan,"jelas M.Jusuf mewakili Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: