Segini Besaran Gaji 13 PNS Lengkap Dengan Komponen yang Didapat

Segini Besaran Gaji 13 PNS Lengkap Dengan Komponen yang Didapat

Pemerintah menetapkan besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS. ILUSTRASI/FOTO FREEPIK.COM--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Salah satu tunjangan yang bakal diterima oleh para PNS yakni gaji ke 13.

Pemberian gaji ke 13 untuk para PNS pun telah di atur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani.

Sesuai aturannya, gaji ke 13 akan diberikan satu kali dalam setahun yang mana telah ditetapkan bulan pencairannya oleh Pemerintah.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 6 ayat I disebutkan gaji ke 13 PNS akan diberikan sesuai dengan golongan masing-masing dengan rincian sebagai berikut.

BACA JUGA: Doa Ketika Sedang Mengalami Kesusahan, Lengkap dengan Bacaan Latin dan Maknanya

BACA JUGA: Belum Move On Dari Mantan? Baca Doa Ini, Insya Allah Ada Ketetapan Hati

1. Golongan I rincian yang akan diterima dari pemberian gaji ke 13 mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 686 ribu.

2. Golongan II dari Rp 2 juta 22 ribu sampai dengan Rp 3 juta 820 ribu.

3. Golongan III rincian diterima mulai dari 2 juta 579 ribu sampai dengan Rp 4 juta 797 ribu

4.  Gaji PNS golongan IV yakni mulai dari Rp 3 juta 44 ribu sampai Rp 5 juta 901 ribu.

BACA JUGA: Cek Bansos Kemensos, Bantuan BLT El Nino Rp 200 Ribu Mulai Cair, Ini Caranya

BACA JUGA: Cair November, Begini Cara Pengambilan Bantuan Sosial BLT El Nino Rp 200 Ribu

Tidak hanya PNS yang bakal menerima gaji ke 13 tapi juga para pensiuna janda maupun duda dengan rincian.

- Besaran gaji pensiunan janda duda golonga  I maka akan diterima mulai dari  Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan  Rp 1 juta 170 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: