Persoalan Tanah, Kapolda Lampung dapat Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Persoalan Tanah, Kapolda Lampung dapat Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Kapolda dapat Pin Emas dari Menteri ATR/BPN--

BACA JUGA:Lampung Selatan Raih Penghargaan Kategori Pembinaan Ruang

Telah terjadi peralihan dari tersangka P (peran figur) yang berpura-pura sebagai pelapor seolah-olah menjual kepada tersangka U dan dibantu tersangka W dengan menggunakan blanko sertifikat hak milik nomor 3xxx yang berbeda dengan milik pelapor namun atas hak yang terdapat di Kantor ATR/BPN Kota Bandarlampung adalah milik pelapor.

Atas perbuatan tersebut, pelapor dirugikan dengan tidak dapat dilakukan perbuatan hukum terhadap objek tanah miliknya tersebut.

Terhadap peristiwa ini, Polda Lampung menetapkan tiga tersangka. Yakni U sebagai pembeli, P sebagai penjual, dan W sebagai pemberi bantuan kejahatan. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8  tahun penjara.

Kemudian terhadap penyelesaian tindak pidana pertanahan  target tambahan yang merupakan asistensi perkara Polresta Bandarlampung.

BACA JUGA:Hasil Re-akreditasi Puskesmas Tanggamus Lampung, Wonosobo Paripurna dan Gisting Utama

Dalam melakukan perbuatannya, para tersangka melakukan penimbunan tanah yang awalnya areal persawahan dan mengubah siteplan dari kantor Provinsi Lampung.

Dimana objek tanah tersebut, merupakan pembagian dari Provinsi Lampung kepada pegawai negeri sipil BB dengan Surat Keputusan Gubernur KDH TK. I (Kepala Daerah Tingkat Satu) Lampung Nomor: G/335/B.XVI/HK/1992, tanggal 24 Agustus 1992.

Para tersangka TS, HA, dan IPB membuat objek tanah menjadi jalan umum serta tempat ibadah (musala) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka tidak kooperatif. Pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandarlampung, para tersangka mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.

BACA JUGA:4 Tips and Trick Membersihkan Jam Tangan Karet Sendiri di Rumah

Para tersangka selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: